September 8, 2011

Catatan Hukum Seputar Perjanjian Kredit dan Jaminan

Buku terbaru terbitan Nine Seasons!

Judul: Catatan Hukum Seputar Perjanjian Kredit dan Jaminan
Penulis: Sunu Widi Purwoko
Terbit: Juli 2011
Tebal: xi+222
Harga: 48.000
ISBN: 978-602-95205-4-5

Kalau Anda berkecimpung di dunia perbankan, terutama sering mengurusi prekreditan, maka buku ini adalah buku yang sangat penting untuk Anda miliki.

Sunu Widi, yang sudah 15 tahun berkiprah di dunia hukum perbankan berbagi pengalaman serta pengetahuannya di bidang ini dengan memaparkan 80 isu penting yang sering ditemukan dalam perumusan perjanjian kredit serta jaminan. Antara lain berkaitan dengan syarat sah, covenant perjanjian kredit, jangka waktu ganda, cross collateral, teknik pengikatan jaminan, dan lain sebagainya.

Meski ditulis secara ringan dan mudah dipahami, semua topik mengacu pada kitab undang-undang hukum baik perdata, dagang, maupun pidana sehingga dapat dijadikan acuan bagi praktisi yang memerlukan panduan praktis berkaitan dengan perjanjian kredit dan jaminan.

Buku tersedia di toko buku Gramedia dan Gunung Agung di Jakarta dan Bandung. Atau pemesanan langsung melalui kami dengan menghubungi 021-7991964 atau SMS ke 021-96016331.

February 25, 2011

Review 'Bukan Tanda Jasa' di Harian Aceh

Oleh: Iskandar Norman

Nazaruddin Sjamsuddin tak menyangka pada peringatan hari kebangkitan nasional tahun 2005, ia ditahan atas tuduhan korupsi. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia itu pun harus mendekam dalam penjara, meski ia dinilai sukses menggelar pesta demokrasi lima tahunan di Indnesia (Pemilu).

Peristiwa itu digambarkan putra Bireuen itu dengan kata “Setelah dipuji, disanjung tinggi, lalu dibanting, dihempas ke bumi,” Nukilan itu ditulisnya dalam puisi sekaligus pengantar bukunya “Bukan Tanda Jasa, Sebuah Otobiografi”.

Buku setebal 668 halaman ini ditulis Nazaruddin Sjamsuddin selama mendekam dalam penjara, dieditoriali oleh putri ketiganya Sallika N Sjamsuddin. Meski sebuah otobiografi, buku terbitan Enesce ini mengungkap beragam peristiwa di lingkungan KPU yang dipimpin Nazaruddin Sjamsuddin kala itu.

Dalam enam bagian buku ini, Nazaruddin mengungkapkan berbagai peristiwa yang dialaminya di lembaga tersebut, mulai saat pertama dirinya bekerja di KPU sampai didakwa melakukan korupsi, dipenjara dan dibebaskan.

Nazaruddin seolah ingin bercerita bahawa ia korban dalam situasi waktu itu. Ia yang memimpin KPU di tengah konflik harus menuai beragam persoalan. Puncaknya pada gagasan penyediaan IT KPU yang kemudian menjeratnya dalam dakwaan korupsi.

Pada halaman 123 buku ini, Nazaruddin mengungkapkan bagaimana dirinya menjadi sasaran kecurigaan sejak Februari 2004. Gaya Nazaruddin dalam menulis buku ini dengan teknik bertutur dan dialog membuat buku ini enak dibaca.

Pada bagian lainnya di halaman 2003 pria kelahiran, Bireuen, 5 November 1944 ini dengan gamblang mengungkapkan upayanya melawan kelicikan di sekitar lingkungan KPU terkait pengadaan logistik pemilu dan pemangkasan harga. Bukan hanya politisi yang harus dihadapinya waktu itu, tapi juga serikat perusahaan percetakan yang memainkan harga cetak logistik pemilu.

Nazaruddin bagai diombang ambing antara kepentingan politisi tertentu dengan kepentingan ekonomi pengusaha percetakan. Namun ketegasannya untuk tetap berada di koridor membuat banyak orang yang tak suka padanya, hingga kemudian membuatnya terhempas dalam dakwaan korupsi. “Tapi berpantang turkan nestapa bukankan Allah menjanjikan bahwa di balik sesuatu musibah ada hikmahnya?” tulis Nazaruddin dalam buku tersebut.

Membaca buku Bukan Tanda Jasa ini, kita seakan dihadapkan pada berbagai peristiwa bangsa ini selama pergelaran Pemilu. Nazaruddin dengan runut dan rinci mengungkapkan ragam peristiwa tersebut, termasuk ragam peristiwa yang tak terekam media. Dengan gamblang ia mengungkap semua peristiwa yang dialaminya.

Bagian keempat buku ini merupakan bagian yang paling pelik dalam babakan kasus yang dialami Nazaruddin. Pada bagian ini ia bercerita bagaimana ia ditangkap KPK, dijebloskan ke rumah tahanan Polda Metro Jaya, diadili di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sampai divonis oleh Pengadilan Tipikor.

Namun Nazaruddin tak menerima begitu saja putusan itu, ia melakukan perlawanan dengan berbagai strategi, termasuk melalui permohonan uji materi dan masalah kekompakan di KPU sendiri.

Buku ini sangat cocok dibaca oleh setiap kalangang baik mahasiswa, akademisi maupun politisi. Namun sebagai sebuah biografi, buku ini tetap saja memiliki kelemahan, karena hanya ditulis dari satu versi saja, yakni versinya Nazaruddin. Semoga buku ini bisa menjadi pancingan untuk memunculkan buku lainnya dalam menguak beragam peristiwa yang belum terungkap seputar pelaksanaan Pemilu di Indonesia.

Judul buku : Bukan Tanda Jasa (Sebuah Otobiografi)
Penulis : Nazaruddin Sjamsuddin
Editor : Sallika N Sjamsuddin
Penerbit : Enesce
Tebal : xii 668 halaman
ISBN : 978-602-954205-0-7
Cetakan : II, Maret 2010

Sumber: blog harian aceh, 15 Agustus 2010

Review 'Bukan Tanda Jasa' di Gatra

Hikmah Berwujud Karya Tulis

oleh Deni Muliya Barus

Buku otobiografi ini tidak sekadar bercerita tentang sejarah hidup seorang Nazaruddin Sjamsuddin yang sukses tapi terempas ke penjara. Melainkan juga menguak praktek permainan politik yang kejam dan kejanggalan hukum terkait kasus korupsi di KPU pada periodenya.

Pada hari Selasa tanggal 24 April 2001, bertempat di Istana Negara, Presiden Abdurrahman Wahid melantik saya bersama sepuluh teman lainnya menjadi anggota Komisi Pemi­lihan Umum (KPU). Dengan pelantikan ini, berarti kami sudah resmi menja­di anggota KPU yang akan bertugas menyelenggarakan Pemilu 2004" (halaman 3).

Begitulah Nazaruddin Sjamsuddin mulai bercerita dalam buku otobiografi­nya. Di awal bagian buku ini diceritakan bagaimana prosesi memasuki KPU. Mulai rekrutmen pencalonan hingga didaulat sebagai ketua. Rupanya perjalanan itu tidak sederhana, tapi dipenuhi dinamika yang jatuh-bangun. Kehadiran guru besar ilmu politik Universitas Indonesia ini di komisi itu diterima banyak pihak dan ditolak pula. Tapi ia tetap diakui sebagai pemimpin yang bukan otoriter.

Kepemimpinannya itu berbuah pada penyelenggaraan Pemilu 2004 yang terbilang sukses. Pengakuan ini datang tidak hanya dari dalam Indonesia, me­lainkan juga dari dunia internasional. Se­bab pemilu tahun itu berjalan demokratis dan relatif aman. Para legislator daerah hingga pusat pun bermunculan secara sah. Termasuk Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang ketika itu dimenangkan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono "SBY" dan jusuf Kalla "JK".

Kinerja KPU di bawah komando pria kelahiran Bireuen, Nanggroe Aceh Darussalam, 5 November 1944, itu banyak diakui berbagai kalangan sebagai prestasi yang luar biasa. Sanjungan dan pujian datang silih berganti. Namun kenyataan itu berlangsung hanya sesaat. Sebab, pada 20 Mei 2005, Nazar, demikian ia akrab disapa, ditetapkan sebagai tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menudingnya terlibat dugaan kasus korupsi di KPU.

Lalu, pada 14 Desember 2005, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhinya hukuman penjara tujuh tahun. Lebih rendah satu tahun setengah dari tuntutan jaksa. Nazar diharuskan membayar denda Rp 300 juta. Dalam putusan itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan, Nazar terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan asuransi kecelakaan diri sehingga merugi­kan keuangan negara Rp 5,03 milyar. Selain didenda, Nazar juga diperintahkan membayar uang pengganti Rp 5,03 milyar secara tanggung renteng dengan Ham­dani Amin, Kepala Biro Keuangan KPU.

Kenyataan pahit itu membanting sanjungan dan pujian serta mengempas­kannya ke bumi. Nazar terlihat berpan­tang turutkan nestapa. Sebab ia yakin, bukankah Allah SWT menjanjikan bahwa di balik musibah ada hikmah yang tak ternilai, baik yang disadari maupun yang tak diketahui. Walaupun, manusia acap­kali tidak mensyukuri hikmah karunia­-Nya. Yang pasti, otobiografi setebal 668 halaman ini merupakan hikmah otentik. Itu semua tanpa disangka dan diduganya.

Hikmah berupa karya tulisan ini menarik dibaca lantaran mengungkap secara detail dan beraturan ujian yang menimpa Nazar. Dalam buku ini pula, banyak sekali peristiwa yang sebelumnya tidak terkuak oleh publik dan media.

Selagi publik ramai mendiskursus­kannya, ternyata banyak permainan po­litik kejam yang menghantam Nazar. Terutama fenomena kejanggalan hukum yang berlangsung di KPK dan pengadil­an. Nazar menyibaknya penuh naratif dan deskriptif. Tak terkecuali pengalaman hidup di balik di jeruji besi hingga men­jadi merdeka seperti sekarang. Meskipun, otobiografi memang bercampur dengan penilaian subjektif diri.

Sumber: majalah Gatra 2-8 September 2010

Review Bukan Tanda Jasa di Kompas


OTOBIOGRAFI
Nazaruddin Tak Menyesali Pernah Menjabat Ketua KPU

Oleh: M Zaid Wahyudi

Sakit hati itu masih terasa menyesakkan dada mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nazaruddin Sjamsuddin hingga kini. Setelah berhasil menyelenggarakan Pemilu 2004 dengan sukses dan diakui dunia internasional sebagai pemilu demokratis, ia dan sejumlah rekannya di KPU malah harus menghadapi tuduhan korupsi dan hidup terpenjara.

Saat meluncurkan buku otobiografinya berjudul Bukan Tanda Jasa di Jakarta, Selasa (2/3/2010) lalu, Nazaruddin mengenang dirinya dipidanakan karena membuat kebijakan melakukan penunjukan langsung untuk pengadaan barang/jasa pemilu di KPU. Sekarang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan kebijakan pemberian dana talangan Bank Century tidak bisa dipidanakan. ”Kenapa sekarang orang-orang bersikap seperti itu ketika menyangkut persoalan diri sendiri,” ujarnya.

Hadir dalam acara peluncuran itu sejumlah anggota KPU periode 2001-2005 yang menyelenggarakan Pemilu 2004, seperti Mulyana W Kusumah, Chusnul Mar’iyah, Valina Singka, dan Rusadi Kantaprawira. Ada pula mantan Sekretaris Jenderal KPU Safder Yusacc.

Nazaruddin juga membandingkan kasus penjatuhan vonis terhadap dirinya dengan kasus yang dialami mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar. Masyarakat umum beramai-ramai mengatakan vonis Antasari tidak sesuai fakta persidangan. ”Lantas, kenapa hal itu tidak diributkan dalam sidang saya,” ujarnya.

Namun, dengan tegas Nazaruddin yang Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia itu mengaku tidak menyesali jabatan yang pernah diembannya sebagai Ketua KPU. Ia hanya berharap kasus yang pernah menimpa dirinya menjadi pelajaran bagi pemerintah dan bangsa untuk menegakkan keadilan secara sungguh-sungguh.

Otobiografi setebal 668 halaman itu sebagian besar berisi pengalaman Nazaruddin selama bertugas di KPU. Buku yang dibuat dalam format novel itu ditulisnya selama sekitar dua tahun dari sekitar tiga tahun lamanya mendekam di penjara.

Nazaruddin dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena terbukti terlibat korupsi dalam pengadaan asuransi kecelakaan yang merugikan negara Rp 5,03 miliar pada 14 Desember 2005. Kasasi Mahkamah Agung pada 16 Agustus 2006 mengurangi hukumannya menjadi enam tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 1 miliar.

Dalam putusan peninjauan kembali pada 4 Januari 2008, MA memberikan keringanan hukuman bagi Nazaruddin menjadi 4,5 tahun penjara dan uang pengganti menjadi 45.000 dollar AS. Selanjutnya, Nazaruddin mendapat pembebasan bersyarat pada 23 Maret 2008 setelah menjalani dua pertiga masa hukumannya.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Ryaas Rasyid, mengatakan, pemilu yang diselenggarakan Nazaruddin dan rekan- rekannya adalah pemilu pertama yang diselenggarakan KPU yang beranggotakan orang-orang nonpartai. Hasilnya, pemilu berjalan sukses, tetapi langsung antiklimaks dengan terjebaknya sejumlah anggota KPU dalam kasus korupsi.

Korupsi merupakan produk salahnya sistem administrasi sejak dulu hingga kini. Pembenahan administrasi negara secara menyeluruh perlu dilakukan jika korupsi betul-betul ingin diberantas.

Guru Besar Komunikasi Politik UI Bachtiar Aly mengatakan kasus yang dialami Nazaruddin memberikan hikmah bahwa intelektual harus selalu menjaga kejujuran. ”Harus selalu memperjuangkan kebenaran meskipun itu pahit,” tuturnya.

sumber: Kompas 4 Maret 2010

February 23, 2011

Variasi Makanan Bayi

Judul: Variasi Makanan Bayi Usia 6-24 Bulan
Penulis: dr D Kurnia Dewi & Adi Wibowo, SPd
Terbit: Maret 2011
Tebal: iv+48 hlmn
Harga: 28.000
ISBN: 978-602-95205-3-8

Seiring dengan bertambahnya usia bayi, kebutuhan gizinya juga semakin meningkat, sehingga Air Susu Ibu (ASI) sebagai makanan utama bayi tidak lagi mencukupi kebutuhan nutrisinya. Ditambah lagi apabila dalam kondisi tertentu terkadang produksi ASI menjadi sedikit, seperti ketika si ibu sakit. Untuk itu, diperlukan makanan pendamping ASI agar bayi tercukupi asupan gizinya sehingga dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.

Sebagai orang tua, Anda tentu ingin memberikan yang terbaik untuk si buah hati, termasuk dalam memenuhi asupan gizi melalui makanan bayi. Namun, orang tua seringkali bingung memilih dan membuatkan makanan untuk bayinya. Selain perlu pengetahuan khusus, baik dalam memilih bahan maupun teknik pengolahan, menyusun menu bayi juga harus disesuaikan dengan perkembangan organ pencernaan bayi.

Berbekal buku ini, Anda akan mendapatkan informasi tentang hal-hal yang penting dalam menyiapkan makanan bayi. Mulai dari kebutuhan gizi bayi, cara memilih bahan, jenis makanan yang dianjurkan, makanan pantangan, hingga cara benar memilih alat makan bayi. Buku
ini dilengkapi dengan puluhan resep makanan bayi pendamping ASI yang sehat dan alami. Resep-resep dibuat dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami, pemilihan bahan-bahannya mudah didapat, dan teknik pembuatannya mudah. Karena itu, buku ini sangat
penting dimiliki oleh kaum ibu yang memiliki anak usia 6 hingga 24 bulan, sebagai pedoman untuk menyusun menu si buah hati.

Kue Kering Populer, Praktis dan Ekonomis

Judul: Kue Kering Populer, Praktis & Ekonomis
Penulis: Budi Sutomo
Terbit: Agustus 2010
Tebal: iv+36 hlm
Harga: 21.000
ISBN: 978-602-95205-2-1

Kue kering adalah salah satu jenis kue yang memiliki banyak penggemar, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Kue ini juga mudah dibuat dan teknik pembuatan yang tidak rumit
sehingga memungkinkan semua orang dapat membuatnya. Jika Anda jeli membaca peluang usaha, kue kering juga cocok dijadikan sebagai alternatif wirausaha boga.

Berbekal buku kecil ini, Anda akan dipandu untuk membuat kue kering populer yang praktis dan ekonomis. Pemilihan resep dilakukan dengan cermat, ukuran yang pas, dan telah lolos dapur uji sehingga teruji keakuratannya. Bahan-bahan dipilih yang mudah didapat, harganya terjangkau, dan teknik pembuatan yang tidak rumit. Resep dibuat dengan bahasa sederhana sehingga mudah dimengerti. Tiptip anti gagal di setiap resepnya akan membantu Anda meminimalkan kegagalan.

Bagian depan buku ini dilengkapi dengan pengenalan bahan, yang akan sangat membantu Anda, para pemula, untuk mengenal jenis dan kegunaan masing-masing bahan, seperti tepung terigu, margarin, gula pasir, telur, susu bubuk, dan bahan tambahan yang lain. Masing-masing bahan memerlukan penanganan yang berbeda. Seperti memilih jenis tepung terigu, jika salah pilih
bisa menyebabkan kegagalan, karena jenis tepung terigu di pasaran banyak ragamnya seperti jenis protein sedang, tinggi, dan rendah. Untuk kue kering digunakan jenis tepung terigu rendah protein yang akan menghasilkan kue kering yang renyah.

Tunggu apalagi, pelajari resepnya, buat adonan dan panaskan oven di dapur Anda. Percayalah, kue kering lezat bikinan Anda pasti akan digemari seluruh anggota keluarga.

Selamat berkreasi!