February 25, 2011

Review 'Bukan Tanda Jasa' di Harian Aceh

Oleh: Iskandar Norman

Nazaruddin Sjamsuddin tak menyangka pada peringatan hari kebangkitan nasional tahun 2005, ia ditahan atas tuduhan korupsi. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia itu pun harus mendekam dalam penjara, meski ia dinilai sukses menggelar pesta demokrasi lima tahunan di Indnesia (Pemilu).

Peristiwa itu digambarkan putra Bireuen itu dengan kata “Setelah dipuji, disanjung tinggi, lalu dibanting, dihempas ke bumi,” Nukilan itu ditulisnya dalam puisi sekaligus pengantar bukunya “Bukan Tanda Jasa, Sebuah Otobiografi”.

Buku setebal 668 halaman ini ditulis Nazaruddin Sjamsuddin selama mendekam dalam penjara, dieditoriali oleh putri ketiganya Sallika N Sjamsuddin. Meski sebuah otobiografi, buku terbitan Enesce ini mengungkap beragam peristiwa di lingkungan KPU yang dipimpin Nazaruddin Sjamsuddin kala itu.

Dalam enam bagian buku ini, Nazaruddin mengungkapkan berbagai peristiwa yang dialaminya di lembaga tersebut, mulai saat pertama dirinya bekerja di KPU sampai didakwa melakukan korupsi, dipenjara dan dibebaskan.

Nazaruddin seolah ingin bercerita bahawa ia korban dalam situasi waktu itu. Ia yang memimpin KPU di tengah konflik harus menuai beragam persoalan. Puncaknya pada gagasan penyediaan IT KPU yang kemudian menjeratnya dalam dakwaan korupsi.

Pada halaman 123 buku ini, Nazaruddin mengungkapkan bagaimana dirinya menjadi sasaran kecurigaan sejak Februari 2004. Gaya Nazaruddin dalam menulis buku ini dengan teknik bertutur dan dialog membuat buku ini enak dibaca.

Pada bagian lainnya di halaman 2003 pria kelahiran, Bireuen, 5 November 1944 ini dengan gamblang mengungkapkan upayanya melawan kelicikan di sekitar lingkungan KPU terkait pengadaan logistik pemilu dan pemangkasan harga. Bukan hanya politisi yang harus dihadapinya waktu itu, tapi juga serikat perusahaan percetakan yang memainkan harga cetak logistik pemilu.

Nazaruddin bagai diombang ambing antara kepentingan politisi tertentu dengan kepentingan ekonomi pengusaha percetakan. Namun ketegasannya untuk tetap berada di koridor membuat banyak orang yang tak suka padanya, hingga kemudian membuatnya terhempas dalam dakwaan korupsi. “Tapi berpantang turkan nestapa bukankan Allah menjanjikan bahwa di balik sesuatu musibah ada hikmahnya?” tulis Nazaruddin dalam buku tersebut.

Membaca buku Bukan Tanda Jasa ini, kita seakan dihadapkan pada berbagai peristiwa bangsa ini selama pergelaran Pemilu. Nazaruddin dengan runut dan rinci mengungkapkan ragam peristiwa tersebut, termasuk ragam peristiwa yang tak terekam media. Dengan gamblang ia mengungkap semua peristiwa yang dialaminya.

Bagian keempat buku ini merupakan bagian yang paling pelik dalam babakan kasus yang dialami Nazaruddin. Pada bagian ini ia bercerita bagaimana ia ditangkap KPK, dijebloskan ke rumah tahanan Polda Metro Jaya, diadili di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sampai divonis oleh Pengadilan Tipikor.

Namun Nazaruddin tak menerima begitu saja putusan itu, ia melakukan perlawanan dengan berbagai strategi, termasuk melalui permohonan uji materi dan masalah kekompakan di KPU sendiri.

Buku ini sangat cocok dibaca oleh setiap kalangang baik mahasiswa, akademisi maupun politisi. Namun sebagai sebuah biografi, buku ini tetap saja memiliki kelemahan, karena hanya ditulis dari satu versi saja, yakni versinya Nazaruddin. Semoga buku ini bisa menjadi pancingan untuk memunculkan buku lainnya dalam menguak beragam peristiwa yang belum terungkap seputar pelaksanaan Pemilu di Indonesia.

Judul buku : Bukan Tanda Jasa (Sebuah Otobiografi)
Penulis : Nazaruddin Sjamsuddin
Editor : Sallika N Sjamsuddin
Penerbit : Enesce
Tebal : xii 668 halaman
ISBN : 978-602-954205-0-7
Cetakan : II, Maret 2010

Sumber: blog harian aceh, 15 Agustus 2010

Review 'Bukan Tanda Jasa' di Gatra

Hikmah Berwujud Karya Tulis

oleh Deni Muliya Barus

Buku otobiografi ini tidak sekadar bercerita tentang sejarah hidup seorang Nazaruddin Sjamsuddin yang sukses tapi terempas ke penjara. Melainkan juga menguak praktek permainan politik yang kejam dan kejanggalan hukum terkait kasus korupsi di KPU pada periodenya.

Pada hari Selasa tanggal 24 April 2001, bertempat di Istana Negara, Presiden Abdurrahman Wahid melantik saya bersama sepuluh teman lainnya menjadi anggota Komisi Pemi­lihan Umum (KPU). Dengan pelantikan ini, berarti kami sudah resmi menja­di anggota KPU yang akan bertugas menyelenggarakan Pemilu 2004" (halaman 3).

Begitulah Nazaruddin Sjamsuddin mulai bercerita dalam buku otobiografi­nya. Di awal bagian buku ini diceritakan bagaimana prosesi memasuki KPU. Mulai rekrutmen pencalonan hingga didaulat sebagai ketua. Rupanya perjalanan itu tidak sederhana, tapi dipenuhi dinamika yang jatuh-bangun. Kehadiran guru besar ilmu politik Universitas Indonesia ini di komisi itu diterima banyak pihak dan ditolak pula. Tapi ia tetap diakui sebagai pemimpin yang bukan otoriter.

Kepemimpinannya itu berbuah pada penyelenggaraan Pemilu 2004 yang terbilang sukses. Pengakuan ini datang tidak hanya dari dalam Indonesia, me­lainkan juga dari dunia internasional. Se­bab pemilu tahun itu berjalan demokratis dan relatif aman. Para legislator daerah hingga pusat pun bermunculan secara sah. Termasuk Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang ketika itu dimenangkan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono "SBY" dan jusuf Kalla "JK".

Kinerja KPU di bawah komando pria kelahiran Bireuen, Nanggroe Aceh Darussalam, 5 November 1944, itu banyak diakui berbagai kalangan sebagai prestasi yang luar biasa. Sanjungan dan pujian datang silih berganti. Namun kenyataan itu berlangsung hanya sesaat. Sebab, pada 20 Mei 2005, Nazar, demikian ia akrab disapa, ditetapkan sebagai tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menudingnya terlibat dugaan kasus korupsi di KPU.

Lalu, pada 14 Desember 2005, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhinya hukuman penjara tujuh tahun. Lebih rendah satu tahun setengah dari tuntutan jaksa. Nazar diharuskan membayar denda Rp 300 juta. Dalam putusan itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan, Nazar terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan asuransi kecelakaan diri sehingga merugi­kan keuangan negara Rp 5,03 milyar. Selain didenda, Nazar juga diperintahkan membayar uang pengganti Rp 5,03 milyar secara tanggung renteng dengan Ham­dani Amin, Kepala Biro Keuangan KPU.

Kenyataan pahit itu membanting sanjungan dan pujian serta mengempas­kannya ke bumi. Nazar terlihat berpan­tang turutkan nestapa. Sebab ia yakin, bukankah Allah SWT menjanjikan bahwa di balik musibah ada hikmah yang tak ternilai, baik yang disadari maupun yang tak diketahui. Walaupun, manusia acap­kali tidak mensyukuri hikmah karunia­-Nya. Yang pasti, otobiografi setebal 668 halaman ini merupakan hikmah otentik. Itu semua tanpa disangka dan diduganya.

Hikmah berupa karya tulisan ini menarik dibaca lantaran mengungkap secara detail dan beraturan ujian yang menimpa Nazar. Dalam buku ini pula, banyak sekali peristiwa yang sebelumnya tidak terkuak oleh publik dan media.

Selagi publik ramai mendiskursus­kannya, ternyata banyak permainan po­litik kejam yang menghantam Nazar. Terutama fenomena kejanggalan hukum yang berlangsung di KPK dan pengadil­an. Nazar menyibaknya penuh naratif dan deskriptif. Tak terkecuali pengalaman hidup di balik di jeruji besi hingga men­jadi merdeka seperti sekarang. Meskipun, otobiografi memang bercampur dengan penilaian subjektif diri.

Sumber: majalah Gatra 2-8 September 2010

Review Bukan Tanda Jasa di Kompas


OTOBIOGRAFI
Nazaruddin Tak Menyesali Pernah Menjabat Ketua KPU

Oleh: M Zaid Wahyudi

Sakit hati itu masih terasa menyesakkan dada mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nazaruddin Sjamsuddin hingga kini. Setelah berhasil menyelenggarakan Pemilu 2004 dengan sukses dan diakui dunia internasional sebagai pemilu demokratis, ia dan sejumlah rekannya di KPU malah harus menghadapi tuduhan korupsi dan hidup terpenjara.

Saat meluncurkan buku otobiografinya berjudul Bukan Tanda Jasa di Jakarta, Selasa (2/3/2010) lalu, Nazaruddin mengenang dirinya dipidanakan karena membuat kebijakan melakukan penunjukan langsung untuk pengadaan barang/jasa pemilu di KPU. Sekarang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan kebijakan pemberian dana talangan Bank Century tidak bisa dipidanakan. ”Kenapa sekarang orang-orang bersikap seperti itu ketika menyangkut persoalan diri sendiri,” ujarnya.

Hadir dalam acara peluncuran itu sejumlah anggota KPU periode 2001-2005 yang menyelenggarakan Pemilu 2004, seperti Mulyana W Kusumah, Chusnul Mar’iyah, Valina Singka, dan Rusadi Kantaprawira. Ada pula mantan Sekretaris Jenderal KPU Safder Yusacc.

Nazaruddin juga membandingkan kasus penjatuhan vonis terhadap dirinya dengan kasus yang dialami mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar. Masyarakat umum beramai-ramai mengatakan vonis Antasari tidak sesuai fakta persidangan. ”Lantas, kenapa hal itu tidak diributkan dalam sidang saya,” ujarnya.

Namun, dengan tegas Nazaruddin yang Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia itu mengaku tidak menyesali jabatan yang pernah diembannya sebagai Ketua KPU. Ia hanya berharap kasus yang pernah menimpa dirinya menjadi pelajaran bagi pemerintah dan bangsa untuk menegakkan keadilan secara sungguh-sungguh.

Otobiografi setebal 668 halaman itu sebagian besar berisi pengalaman Nazaruddin selama bertugas di KPU. Buku yang dibuat dalam format novel itu ditulisnya selama sekitar dua tahun dari sekitar tiga tahun lamanya mendekam di penjara.

Nazaruddin dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi karena terbukti terlibat korupsi dalam pengadaan asuransi kecelakaan yang merugikan negara Rp 5,03 miliar pada 14 Desember 2005. Kasasi Mahkamah Agung pada 16 Agustus 2006 mengurangi hukumannya menjadi enam tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 1 miliar.

Dalam putusan peninjauan kembali pada 4 Januari 2008, MA memberikan keringanan hukuman bagi Nazaruddin menjadi 4,5 tahun penjara dan uang pengganti menjadi 45.000 dollar AS. Selanjutnya, Nazaruddin mendapat pembebasan bersyarat pada 23 Maret 2008 setelah menjalani dua pertiga masa hukumannya.

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Ryaas Rasyid, mengatakan, pemilu yang diselenggarakan Nazaruddin dan rekan- rekannya adalah pemilu pertama yang diselenggarakan KPU yang beranggotakan orang-orang nonpartai. Hasilnya, pemilu berjalan sukses, tetapi langsung antiklimaks dengan terjebaknya sejumlah anggota KPU dalam kasus korupsi.

Korupsi merupakan produk salahnya sistem administrasi sejak dulu hingga kini. Pembenahan administrasi negara secara menyeluruh perlu dilakukan jika korupsi betul-betul ingin diberantas.

Guru Besar Komunikasi Politik UI Bachtiar Aly mengatakan kasus yang dialami Nazaruddin memberikan hikmah bahwa intelektual harus selalu menjaga kejujuran. ”Harus selalu memperjuangkan kebenaran meskipun itu pahit,” tuturnya.

sumber: Kompas 4 Maret 2010

February 23, 2011

Variasi Makanan Bayi

Judul: Variasi Makanan Bayi Usia 6-24 Bulan
Penulis: dr D Kurnia Dewi & Adi Wibowo, SPd
Terbit: Maret 2011
Tebal: iv+48 hlmn
Harga: 28.000
ISBN: 978-602-95205-3-8

Seiring dengan bertambahnya usia bayi, kebutuhan gizinya juga semakin meningkat, sehingga Air Susu Ibu (ASI) sebagai makanan utama bayi tidak lagi mencukupi kebutuhan nutrisinya. Ditambah lagi apabila dalam kondisi tertentu terkadang produksi ASI menjadi sedikit, seperti ketika si ibu sakit. Untuk itu, diperlukan makanan pendamping ASI agar bayi tercukupi asupan gizinya sehingga dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.

Sebagai orang tua, Anda tentu ingin memberikan yang terbaik untuk si buah hati, termasuk dalam memenuhi asupan gizi melalui makanan bayi. Namun, orang tua seringkali bingung memilih dan membuatkan makanan untuk bayinya. Selain perlu pengetahuan khusus, baik dalam memilih bahan maupun teknik pengolahan, menyusun menu bayi juga harus disesuaikan dengan perkembangan organ pencernaan bayi.

Berbekal buku ini, Anda akan mendapatkan informasi tentang hal-hal yang penting dalam menyiapkan makanan bayi. Mulai dari kebutuhan gizi bayi, cara memilih bahan, jenis makanan yang dianjurkan, makanan pantangan, hingga cara benar memilih alat makan bayi. Buku
ini dilengkapi dengan puluhan resep makanan bayi pendamping ASI yang sehat dan alami. Resep-resep dibuat dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami, pemilihan bahan-bahannya mudah didapat, dan teknik pembuatannya mudah. Karena itu, buku ini sangat
penting dimiliki oleh kaum ibu yang memiliki anak usia 6 hingga 24 bulan, sebagai pedoman untuk menyusun menu si buah hati.

Kue Kering Populer, Praktis dan Ekonomis

Judul: Kue Kering Populer, Praktis & Ekonomis
Penulis: Budi Sutomo
Terbit: Agustus 2010
Tebal: iv+36 hlm
Harga: 21.000
ISBN: 978-602-95205-2-1

Kue kering adalah salah satu jenis kue yang memiliki banyak penggemar, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa. Kue ini juga mudah dibuat dan teknik pembuatan yang tidak rumit
sehingga memungkinkan semua orang dapat membuatnya. Jika Anda jeli membaca peluang usaha, kue kering juga cocok dijadikan sebagai alternatif wirausaha boga.

Berbekal buku kecil ini, Anda akan dipandu untuk membuat kue kering populer yang praktis dan ekonomis. Pemilihan resep dilakukan dengan cermat, ukuran yang pas, dan telah lolos dapur uji sehingga teruji keakuratannya. Bahan-bahan dipilih yang mudah didapat, harganya terjangkau, dan teknik pembuatan yang tidak rumit. Resep dibuat dengan bahasa sederhana sehingga mudah dimengerti. Tiptip anti gagal di setiap resepnya akan membantu Anda meminimalkan kegagalan.

Bagian depan buku ini dilengkapi dengan pengenalan bahan, yang akan sangat membantu Anda, para pemula, untuk mengenal jenis dan kegunaan masing-masing bahan, seperti tepung terigu, margarin, gula pasir, telur, susu bubuk, dan bahan tambahan yang lain. Masing-masing bahan memerlukan penanganan yang berbeda. Seperti memilih jenis tepung terigu, jika salah pilih
bisa menyebabkan kegagalan, karena jenis tepung terigu di pasaran banyak ragamnya seperti jenis protein sedang, tinggi, dan rendah. Untuk kue kering digunakan jenis tepung terigu rendah protein yang akan menghasilkan kue kering yang renyah.

Tunggu apalagi, pelajari resepnya, buat adonan dan panaskan oven di dapur Anda. Percayalah, kue kering lezat bikinan Anda pasti akan digemari seluruh anggota keluarga.

Selamat berkreasi!

July 7, 2010

Apa Kata Al Qur'an Tentang.. Beberapa Perkara dalam Kehidupan Kita

Apa Kata Al Qur'an Tentang...
Beberapa Perkara dalam Kehidupan Kita


Penyusun: Drs H Artomo, apt.MBA

Tebal Halaman: x + 362 hal
Terbit: Juni 2010
Harga: Rp 52.000
ISBN: 978-602-95205-1-4

“Sungguh, Kami telah mendapatkan Kitab (Al Qur’an) kepada mereka, yang Kami jelaskan atas dasar pengetahuan, sebagai petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman” (7:52)

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering dihadapkan pada situasi dan kebutuhan untuk memperoleh acuan yang benar, agar apa yang kita kerjakan dapat sesuai dengan kaidah-kaidah agama.

Buku yang mencakup sekitar 99 surat dari 114 surat, serta 1638 ayat dari 6236 yang ada di kitab Al Qur’an ini berupaya membuat “jalan pintas” atas surat-surat dan ayat-ayat dari kitab suci Al Qur’an. Ayat-ayat yang dihimpun oleh penyusun memberi pengarahan hidup, terutama menyangkut perkara:

Pernikahan
Keluarga

Kematian

Kaidah/Rukun Islam
Akhlak baik dan buruk

Lingkungan Pekerjaan

Buku ini diharapkan mempermudah pembaca untuk menemukan dan memahami ayat-ayat Al Qur’an sebagai acuan kebutuhan dalam kehidupan. Mereka yang memiliki keterbatasan waktu untuk memahami dan mencari petunjuk hidup berdasarkan Al Qur’an akan menemukan buku ini sangat bermanfaat.

May 7, 2010

Pendahuluan Buku BTJ

1

BEKERJA DI KPU



Pada hari Selasa tanggal 24 April 2001, bertempat di Istana Negara, Presiden AbdurrahmanWahid melantik saya bersama sepuluh teman lainnya menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan pelantikan ini berarti kami sudah resmi menjadi Anggota KPU yang akan bertugas menyelenggarakan Pemilu 2004.
Pencalonan

Ada suatu proses yang cukup panjang sebelum Presiden Abdurrahman Wahid dapat melantik para anggota KPU tersebut. Sebelumnya, Pemerintah atau tepatnya Departemen Dalam Negeri telah mengumpulkan lebih kurang 60 nama anggota masyarakat untuk diproses menjadi calon Anggota KPU.

Selanjutnya Pemerintah menyaring nama-nama tersebut menjadi 22 nama dan kemudian, pada tanggal 4 September 2000, diajukan kepada DPR. Dari ke-22 nama tersebut DPR, melalui rapat pleno Komisi II pada tanggal 9 Maret 2001, memilih sebelas orang untuk ditetapkan sebagai Anggota KPU.

Saya berhasil masuk ke dalam kelompok 22 orang calon yang diajukan ke DPR. Padahal, menurut bocoran yang saya peroleh, tidak mudah untuk bisa masuk ke dalam kelompok itu, sebab ada pertimbangan-pertimbangan politis dan subyektif. Pernah saya dengar, ketika Mendagri Suryadi Sudirja menyerahkan daftar 22 calon tersebut kepada Gus Dur, ada seorang calon yang namanya langsung kena coret.

Saya tidak tahu pasti siapa namanya. Namun saya pernah mendengar seorang pejabat Depdagri menyebut-nyebut nama Dr. Barita Siregar dari Universitas Langlangbuana, Bandung. Ketika saya konfirmasikan hal ini kepada almarhum Barita, yang saya kenal baik, dia juga mengatakan bahwa dia pernah mendengar informasi semacam itu.

Kabar lain lagi menyebutkan bahwa nama yang dicoret itu diganti dengan A Rahman Tolleng. Kalangan yang percaya kepada informasi seperti ini menyebutkan masuknya Hendardi dari LBHI (Lembaga Bantuan Hukum Indonesia) ke dalam kelompok 22 itu saja belum dirasa cukup.

Malahan ada kabar burung yang mengatakan bahwa Rahman Tolleng sudah dipersiapkan untuk menjadi Ketua KPU nantinya.

Saya tidak tahu sampai berapa jauh kabar ini dapat dipercayai. Namanya juga kabar burung. Namun, setidak-tidaknya itulah informasi yang beredar di kalangan yang dekat dengan sumber di Departemen Dalam Negeri.

Yang jelas, Rahman Tolleng dan Hendardi kemudian mengundurkan diri. Karena itu hanya 20 orang calon saja yang di-fit and proper test oleh DPR. Konon kabarnya, lagi-lagi kabarnya, Rahman Tolleng mengundurkan diri dari pencalonan, karena tidak mau ‘diuji’ oleh DPR.


Tes dan Hasilnya

Saya juga pernah mendengar bahwa Prof. Dr. Maswadi Rauf, pengamat politik dari UI, sudah masuk daftar 60 orang yang diusulkan itu, namun kemudian gagal masuk ke dalam kelompok 22 calon. Ketika ada seorang anggota Panitia Seleksi mempertanyakan hal itu, Mendagri Suryadi berkomentar:

“Kan sudah ada satu orang wakil dari Sumatera Barat, Profesor Nazaruddin”.

Agaknya Suryadi waktu itu mengira saya dan Maswadi adalah orang Padang. Seandainya ketika itu ada yang memberi informasi kepada Suryadi bahwa saya ini berasal dari Aceh dan Maswadi dari Riau, barangkali nama Maswadi sudah masuk dalam daftar yang diusulkan kepada DPR. Ya, seandainya.

Sesungguhnya Maswadi berhak atau memenuhi syarat untuk menjadi anggota KPU. Alasan saya untuk ini bukan hanya karena dia mempunyai pengetahuan tentang pemilihan umum, melainkan karena dia juga merupakan Anggota Tim Asistensi Pembahasan Rancangan Perubahan Undang-undang Bidang Politik bersama-sama dengan saya, Dr. Chusnul Mar’iyah, Prof. Dr. Aloysius Ramlan Surbakti dan Dr. Rusadi Kantaprawira.

Ternyata dari kelima kami, hanya dia seorang yang tidak dicalonkan menjadi anggota KPU.

Walaupun saya sering bertemu dengan Maswadi di dalam rapat-rapat tim tersebut di Departemen Dalam Negeri, tetapi kami tidak pernah memperbincangkan hal itu. Saya sendiri pun tidak tahu kalau saya dicalonkan. Pencalonan ini baru saya ketahui ketika saya diminta untuk menyampaikan daftar riwayat hidup ke Depdagri.

Uraian di atas menyiratkan bahwa penciutan 20 calon dari Pemerintah menjadi 11 orang di DPR dilakukan melalui fit and proper test. Menurut saya, ini merupakan suatu tes yang aneh.

Ya, memang aneh, sebab berbeda dengan tes yang lazim dilakukan di sekolah atau di kampus. Dalam tes ini, hasilnya tidak diperoleh berdasarkan penilaian atas kemampuan si calon di dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh para anggota Komisi II DPR. Yang lebih menentukan adalah faktor like and dislike terhadap seseorang calon.

Score atau nilai sama sekali tidak diberikan berdasarkan kepintaran atau pengetahuan seorang calon tentang pemilihan umum. Jadi kalau seorang calon memperoleh skor tertinggi atau katakanlah menjadi ranking pertama, sama sekali tidak berarti bahwa dialah yang paling pintar atau yang paling baik pengetahuannya tentang pemilihan umum atau demokrasi, dalam peni-laian para anggota DPR yang melakukan tes tersebut.

Bisa saja pendapat saya ini ditentang oleh para anggota DPR pada umumnya, termasuk dari luar Komisi II. Saya kira mereka akan mengatakan: “Ini bukan kampus. Ini DPR, Bung. Di sini politik yang bicara”.

Sah-sah saja pendapat seperti itu. Namun sebelumnya harus dijelaskan agar masyarakat mengetahui bagaimana cara penilaiannya. Biar fair kepada orang yang diuji. Sebab, menurut yang saya alami, yang diuji oleh mereka adalah ‘pengetahuan’ seseorang. Akan tetapi output dari ujian tersebut bukanlah hasil penilaian terhadap ‘pengetahuan’ itu, melainkan persepsi politik si penguji.

Dalam ‘ujian’ itu saya keluar sebagai ranking ke-6 dari sebelas calon, dengan dukungan 28 dari 40 anggota Komisi II yang ikut memilih. Di atas saya masih ada Mulyana W Kusumah (39 suara), Aloysius Ramlan Surbakti (38 suara), Daan Dimara (36 suara), Rusadi Kantaprawira (35 suara) dan Imam Prasodjo (34 suara). Di bawah saya adalah Anas Urbaningrum (26 suara), Chusnul Mar’iyah (25 suara), Mudji Sutrisno (25 suara), Hamid Awaludin (21 suara), dan Valina Singka Subekti (20 suara).

Ketika itu ada dua nama yang menempati urutan ke-11, yaitu Valina dan Komaruddin Hidayat. Oleh karena itu keduanya dites ulang yang dimenangkan oleh Valina. Konon kabarnya, Ko-maruddin dikalahkan terhadap seorang calon perempuan.

Di atas sudah saya katakan bahwa score atau ranking yang diperoleh tidak mencerminkan kepintaran atau pengetahuan seorang calon. Ketika diberitahukan bahwa saya lulus dan berada pada ranking keenam, saya merasa sedih sekali.

Bagaimana tidak sedih. Saya ini kan seorang Guru Besar Ilmu Politik, masak bisa dikalahkan dengan telak dalam tes ten-tang pemilihan umum dan demokrasi oleh Mulyana dan Daan Dimara yang bukan guru besar dan juga bukan orang yang mem-pelajari ilmu politik.

Untung saja ranking Anas Urbaningrum yang bekas murid saya di Program Pascasarjana Ilmu Politik UI berada di bawah saya. Kalau tidak, alangkah malunya saya.

Sikap PDI-P.

Tak lama setelah ‘uji kepatutan dan kelayakan’ itu secara kebetulan saya bertemu dengan mendiang Profesor Manase Malo, yang juga anggota Komisi II DPR, di suatu pesta perkawinan.

“Pak Manase, bagaimana ceritanya sampai saya berada di urutan keenam?”.

“Bagaimana tidak ranking enam, Pak Nazar itu jatuhnya kan di PDI-P. Dari sekian banyak anggota PDI-P di Komisi II, hanya Profesor Sahetapy saja yang memberikan suara ke Pak Nazar. Sahetapy memilih Pak Nazar itu pun karena saya promo-sikan”, kata dia.

“Oh, begitu”, kata saya baru mengerti, “jadi yang dinilai bukan pengetahuannya, melainkan disukai tidaknya seorang calon oleh anggota DPR”.

Dia membenarkan.

Jadi, karena saya tidak didukung oleh salah satu fraksi terbesar, maka tidak usah heran kalau ranking saya rendah. Syukur, saya masih bisa lolos.

Setelah mendengar penjelasan Manase itu, saya tidak sedih lagi. Melainkan bingung. Sekarang, siapa yang harus malu? Apakah saya, ataukah yang melakukan pengujian itu?

Kata orang-orang saya bisa lulus dari tes tersebut ter-utama berkat dukungan fraksi-fraksi Partai Golkar, PPP, PAN dan TNI/Polri. Tentu saja ditambah dengan dukungan beberapa partai kecil, seperti partainya Manase Malo, PDKB.

Harus saya akui bahwa waktu itu selaku seorang pengamat politik saya memang sangat tidak populer di kalangan para politisi PDI-P. Hal ini karena saya selalu mengkritik partai tersebut dan ketuanya, Megawati Soekarnoputri.

Memang, sebagai pengamat politik, pendapat saya sering dianggap oleh orang-orang PDI-P sebagai anti-partai mereka. Selain itu saya juga dinilai sebagai seorang yang anti-Soekarno.

Pernah suatu kali pada awal 1994 saya diundang makan malam oleh sejumlah tokoh PDI-P. Dalam makan malam di sebuah rumah di Jalan Birah I, Kebayoran Baru itu, hadir antara lain Haryanto Taslam, Alex Litaay dan Angelina Pattiasina. Mereka ‘mengeroyok’ saya tentang sikap saya terhadap PDI-P dan Soekarno.

Saya katakan kepada mereka, bahwa sama sekali tidak beralasan untuk mengatakan bahwa saya ini seorang yang anti-Soekarno ataupun anti-PDI-P. Sebab, saya hanya menjalankan profesi sebagai pengamat politik dengan nalar ilmiah, bukan nalar politik.

Saya katakan juga bahwa saya ini bukan seorang peng-amat yang bisanya hanya mengikuti mainstream pendapat masyarakat, biar populer atau diterima oleh semua golongan dalam masyarakat. Menurut saya, pengamat seperti itu justru tidak ada gunanya, malah merugikan masyarakat. Mereka tidak ada man-faatnya buat masyarakat, sebab mereka tidak mengasah otak masyarakat, sehingga tidak memberi sesuatu sumbangan bagi perkembangan bangsa.

Meski diskusi tersebut berlangsung sampai larut malam, dengan penjelasan-penjelasan yang saya berikan, saya tahu bahwa saya tidak berhasil meyakinkan mereka tentang siapa diri saya yang sebenarnya. Ya, saya masih belum juga mampu menghapus citra saya di kalangan politisi PDI-P sebagai orang yang anti-PDI-P atau anti-Soekarno. Barangkali juga citra saya itu tidak akan pernah terhapuskan.

Sebenarnya sikap politisi PDI-P yang tidak menyukai saya di dalam fit and proper test itu bukanlah peristiwa pertama yang saya alami. Konon pada akhir tahun 2000 saya juga dijegal oleh Fraksi PDI-P Badan Pekerja MPR. Waktu itu Badan Pekerja MPR hendak membentuk Tim Ahli yang akan mengamendemen UUD 1945. Tim Ahli yang beranggotakan 30 orang itu terdiri atas para pakar hukum, politik, dan ekonomi.

Kalau saya tidak salah ingat, untuk keperluan itu Badan Pekerja MPR mencalonkan tiga orang pakar ilmu politik dari UI, yaitu saya sendiri, Maswadi dan Chusnul. Menurut bocoran yang saya peroleh ketika itu, saya dan Chusnul ditolak habis-habisan oleh Fraksi PDI-P.

Namun saya berhasil ‘lolos dari lubang jarum’ berkat dukungan dari banyak fraksi lainnya, sementara Chusnul terpaksa menelan pil pahit politik. Kata orang, selain oleh PDI-P, Chusnul juga ditolak oleh anggota MPR dari PAN.

Jadi, saya sudah berpengalaman dengan sikap para politisi PDI-P terhadap diri saya. Sebab itu saya sama sekali tidak merasa heran ketika Manase Malo memberitahukan bahwa hanya satu orang anggota Fraksi PDI-P di Komisi II yang mendukung saya. Namun begitu, ketika saya berhadapan dengan orang-orang PDI-P di DPR, kami sama-sama ‘bersandiwara’.

Yang namanya politik, yah, seperti itulah.